Warga negara indonesia yang tertib administrasi kependudukan setidaknya memiliki dokumen KK, KIA (untuk usia belum genap 17 tahun) KTP, AKTA KELAHIRAN dan bagi anggota keluarga yang sudah meninggal di buatkan AKTA KEMATIAN
Ada beberapa hal perlu diperhatikan saat mengurus adminduk adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon :
Akta Kelahiran
- Keterangan Lahir dari RS/RB
- Akta Nikah (scan semua halaman)
- KTP orang tua
- KK orang tua
- Form Kelahiran F201 bisa di download >>> F201 Kelahiran
- KTP saksi 2 (dua) orang
- KTP pelapor
Akta Kematian
- Keterangan Kematian dari RS atau dari Kepala Desa
- KK jenasah
- KTP jenasah
- Form Kematian F201 bisa di download >>> F201 Kematian
- KTP saksi 2 (dua) orang
Perpindahan
- KTP Pemohon
- KK Pemohon
- Form Pindah F103 bisa di download >>> F103 Pindah WNI
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut bagi warga Kabupaten Karangannyar bisa menghubungi admin paklay Desa / Kelurahan
Bersambung……………………….